Berita  

Fraksi PPP DPRD Pati Harap Raperda Rencana Pembangunan Industri Buat Warga Sejahtera

Logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Official website PPP/Lingkar.co)
Logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Official website PPP/Lingkar.co)

PATI, Lingkar.co – Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri di Pati. Dalam rapat paripurna itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Pati mendukung adanya Raperda Rencana Pembangunan Industri.

Dalam rapat paripurna, anggota dari Komisi B DPRD Pati, Narso menyampaikan pandangan umum fraksi PPP terhadap Raperda tersebut.

Fraksi PPP mengungkapkan, Raperda itu bakal mewujudkan industri Pati ke arah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan. Selain itu, pihaknya berharap, Raperda itu akan memberikan dampak pada penataan pembangunan dan kesejahteraan warga Pati.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Fraksi PKB DPRD Pati Dukung Raperda Rencana Pembangunan Industri

“Dengan berpedoman pada amanat UU Nomor 3 tahun 2014, untuk mewujudkan industri Kabupaten Pati yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan yang bermuara pada peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Pati yang berkeadilan,” ujar Narso dalam penyampaiannya.

Selain itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM), tata ruang wilayah dan keseimbangan sosial-ekonomi masyarakat Pati sebelum mengesahkan Raperda itu menjadi Perda.

“Di samping amanat tersebut, tidak kalah penting adalah meningkatkan kompetensi tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, inovasi dan penguasaan teknologi untuk mencegah terjadinya pemusatan industri oleh satu kelompok atau perorangan yang bisa merugikan masyarakat Pati,” tambahnya.

Png-20230831-120408-0000

Karena sebagian besar wilayah Pati merupakan kawasan pedesaan, Fraksi PPP ingin adanya penetapan standar upah pedesaan yang mengacu pada kebutuhan hidup layak yang dihitung berdasarkan prinsip keadilan antara pengusaha dan pekerja. (Lingkar Network | Lingkar.co)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *