Ganjar Resmi Keluarkan SE Gerakan Jateng di Rumah Saja, Berikut Isinya

Tangkapan layar SE Gerakan Jateng di Rumah Saja. (DOK. LINGKAR.CO)
Tangkapan layar SE Gerakan Jateng di Rumah Saja. (DOK. LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait gerakan Jateng di Rumah Saja untuk dilaksanakan pada dua hari di akhir pekan nanti, berikut isinya.

SE tersebut tertanggal 2 Februari 2021, Nomor 443.5/000/1933  tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Wali Kota se-Jawa Tengah. Ganjar sudah menandatangani surat tersebut pada hari Selasa (2/2) .    

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Gerakan Jateng di Rumah Saja  merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jateng, dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19, dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing.

“Dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021,” kata Ganjar dikutip dari surat tersebut.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (HUMASPEMPROV/LINGKAR.CO)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (HUMASPEMPROV/LINGKAR.CO)

Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

“Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya: penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/ mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll),” lanjutnya.

Png-20230831-120408-0000

Dalam SE tersebut, juga disebutkan terkait operasi yustisi dalam pelaksanaan Jateng di Rumah Saja yaitu, agar Satpol PP, TNI dan Polri ikut terlibat.

Ganjar juga meminta agar camat dan kepala desa atau lurah berperan aktif dalam program Jogo Tonggo yang sudah lama dicanangkan.

Hal lainnya yaitu terkait upaya penekanan angka kematian di Jateng akibat COVID-19. Gubernur meminta terus ada percepatan penambahan ketersediaan tempat tidur (TT) isolasi dan TT ICU untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT Isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT).

“Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/ terpusat bagi warga yang menderita COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel,” ujarnya.

Selain itu, Ganjar juga menekankan pada percepatan vaksinasi dan juga keterlibatan tokoh dalam sosialisasi dalam pelaksanaan vaksinasi.

“Dalam rangka memberikan informasi kepada maysarakat, masing-masing kabupaten/kota membuka layanan informasi/call center serta melali media masa (baik elektronik maupun cetak, media sosial dan/atau melalui Call Center Provinsi Jawa Tengah (Posko Terpadu Penanganan Covid-19 dan Bencana : 0878 7317 2077),” imbuh Ganjar. (aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *