Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda Perubahan APBD Kudus Tahun 2021

MEMIMPIN: Ketua DPRD Kudus Masan bersama Bupati Kudus HM Hartopo sedang memimpin jalannya Rapat Paripurna tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, Jumat (15/10). Lingkar News Network/Lingkar.co
MEMIMPIN: Ketua DPRD Kudus Masan bersama Bupati Kudus HM Hartopo sedang memimpin jalannya Rapat Paripurna tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, Jumat (15/10). Lingkar News Network/Lingkar.co

KUDUS, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali menggelar rapat paripurna. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Jumat (15/10). Rapat ini juga dilakukan semi daring dengan menggunakan aplikasi zoom untuk menghindari kerumunan.

Ketua DPRD Kudus Masan menyebutkan, dalam rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Kudus HM Hartopo, unsur Forkopimda Kudus, Kepala OPD terkait, serta anggota DPRD Kudus. Selain itu, kegiatan rapat paripurna ini juga tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Rapat ini diadakan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus. Ini merupakan rapat paripurna masa persidangan pertama,” kata Masan, Jumat (15/10).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca Juga:
Pemkab Kudus Perbolehkan Simulasi PTM

Ia mengatakan, dalam kesempatan kali ini Bupati Kudus HM Hartopo membacakan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Agenda rapat paripurna ini membahas tentang penjelasan Bupati Kudus terhadap Ranperda perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021,” ucap Masan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Kudus TA 2021 hari ini adalah sebagai pelaksanaan tugas konstitusional Bupati Kudus untuk memenuhi ketentuan pasal 311 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Png-20230831-120408-0000

“Pemerintah daerah melalui kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung lainya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama,” tutur HM Hartopo.

Pihaknya mengatakan, ranperda perubahan APBD Kabupaten Kudus TA 2021 disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) TA 2021 serta berdasarkan KUA- PPAS TA 2021. Yang telah disepakati dan ditandatangani bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Kudus pada tanggal 11 Oktober 2021.

Selain itu, Bupati Hartopo juga sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Keterlambatan ini karena menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Diantaranya Permenkeu terkait penggunaan DBHCHT khususnya teknis pelaksanaan BLT untuk buruh rokok,” jelasnya.

Penulis: Lingkar News Network

Editor: Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *