Hajatan Diperbolehkan, Angin Segar bagi Pelaku Usaha Hiburan

KESENIAN: Pementasan wayang kulit pada siang hari di Kelurahan Bolong, Kecamatan Karanganyar beberapa waktu lalu. (PUJOKO/LINGKAR.CO)
KESENIAN: Pementasan wayang kulit pada siang hari di Kelurahan Bolong, Kecamatan Karanganyar beberapa waktu lalu. (PUJOKO/LINGKAR.CO)

KARANGANYAR, Lingkar.co – Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Karanganyar membawa angin segar bagi pelaku usaha hiburan. Pasalnya, mereka bisa menampilkan pertunjukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kelonggaran tersebut muncul dalam Instruksi Bupati Karanganyar (Inbup) Nomor 180/8/ Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 yang dirilis Selasa (9/3/2021).

Menyikapi hal tersebut, Komunitas Entertainment Karanganyar (Komenka) merasa senang dengan kelonggaran penyelenggaraan hajatan yang ada dalam program. Ketua Komenka Karanganyar Joko Dwi Suranto menjelaskan, pihaknya membuat komitmen bersama untuk membentuk satgas Covid-19 guna mengawasi jalannya hajatan agar sesuai protokol kesehatan

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Komitmen tersebut atas hasil koordinasi dengan Satpol PP Karanganyar pasca munculnya Instruksi Bupati terkait PPKM,” katanya.

Joko mengatakan, kelonggaran itu jadi angin segar bagi pelaku usaha hiburan yang selama pandemi covid 19 yang sudah berjalan 1 tahun sangat jarang menerima tanggapan pentas. Sehingga menurut Joko, adanya komitmen tersebut untuk menjaga kebijakan pelonggaran agar pelaku usaha hiburan dapat kembali bekerja dan berkarya.

“Kami akan melakukan pendataan pelaksanaan hajatan agar dapat memantau kegiatan dapat berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Joko.

Png-20230831-120408-0000

Joko berharap, anggota komenka maupun para pelaku usaha hiburan dapat memegang teguh komitmen untuk melaksanakan Prokes. Jika tidak, maka mereka harus menghadapi konsekuensi berupa pencabutan kelonggaran.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo mengatakan, pembentukan satgas mandiri oleh para pelaku usaha hiburan tersebut membantu meringankan kinerja pemerintah dalam melakukan pengawasan disiplin Prokes di Kabupaten Karanganyar.

“Walau sudah longgar, namun masyarakat maupun pelaku usaha hiburan tetap melaksanakan protokol kesehatan 5 M selama pelaksanaan hajatan,’’ kata Yopi.(jok/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *