PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng menghimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi saat melakukan pengajuan berkas kependudukan.
Hal ini dengan maksud agar masyarakat mulai terbiasa menggunakan aplikasi Tarjilu Okke atau Pati Iso Go.
Menurut Cipto, selain terbiasa dengan pengurusan secara mandiri, juga dapat menghemat tenaga warga ketika melakukan permohonan berkas kependudukan.
“Serta untuk pencetakannya seperti KK maupun KTP elektronik, saat ini bisa berlangsung pada kantor kecamatan. Tentunya setelah petugas operator aplikasi melakukan verifikasi data pemohon,” urainya.
Selain itu lanjutnya, warga juga harus paham terkait pelayanan cetak KTP elektronik pada kantor kecamatan, hanya untuk pembaharuan atau penggantian KTP saja.
Sedangkan pengajuan KTP untuk pemula, masyarakat bisa melakukan perekaman di kantor kecamatan setempat, sedangkan pencetakan di lakukan langsung dari kantor pencatatan sipil.
Baca juga:
Pemdes Mojoagung Harapkan Adanya Kelonggaran Perwakilan Pengurusan Berkas Kependudukan
“Sedangkan untuk pencetakan KK, masyarakat bisa berlangsung pada kantor kecamatan,” imbuhnya.
Petugas operator pelayanan Disdukcapil Kecamatan Gembong, Adi Nugroho menambahkan. Masyarakat bisa datang ke kantor kecamatan, ketika masyarakat menemui kendala saat melakukan permohonan berkas kependudukan melalui aplikasi.
“Kami akan melayani selama ada data pendukung seperti akta kelahiran. Kami akan melakukan pengajuan perubahan kepada kantor capil dengan proses maksimal tiga hari,” himbaunya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau agar masyarakat semakin terbiasa dengan permohonan pengajuan berkas kependudukan secara daring baik melalui aplikasi atau portal website.
“Karena itu merupakan upaya kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Selain itu lanjutnya, pengurusan mandiri secara daring juga bisa menghemat biaya untuk menuju kantor pencatatan sipil Pati maupun kantor kecamatan.
Karena hanya melalui perangkat komputer atau gawai, warga bisa dengan mudah melakukan pengajuan berkas kependudukan.
“Terlebih pada masa pandemi seperti ini, kami membatasi pemohon yang berkunjung ke kantor Disdukcapil Pati,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi