Ini Ketujuh Calon Hakim Agung yang Disepakati Komisi III DPR

JAKARTA, Lingkar.co – Seluruh fraksi yang ada di Komisi III DPR RI, menyepakati tujuh calon hakim agung, dalam rapat pleno, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021) pagi.

Selanjutnya, sesuai dengan tugas dan hak konstitusional, ketujuh nama tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna pada hari yang sama.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, pelaksanaan pemilihan calon Hakim Agung secara profesional dan transparan.

Hal itu bertujuan agar para calon Hakim Agung yang terpilih adalah kredibel dan berintegritas.

“Baik saya bacakan tujuh nama, yang diusulkan dan disetujui oleh seluruh fraksi,” kata Herman.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan, hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III.

Setiap Fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon Hakim Agung.

“Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon,” kata Herman.

Komisi III, kata dia, sepakat dalam proses pemilihan fokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman Calon terhadap tugas dan fungsi sebagai Hakim Agung, Integritas Calon, dan Rekam Jejak

Dalam kesempatan itu, Herman berharap Calon Hakim Agung yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih,” ujarnya.

“Sebagai Hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

CALON HAKIM AGUNG

Berikut calon Hakim Agung yang disepakati pada Tingkat I di Komisi III DPR dan selanjutnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna:

  1. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
  2. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana
  3. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
  4. Suharto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
  5. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
  6. Dr. H. Haswandir, S.H., M.Hum., M.M. Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata)
  7. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Sebagai Calon Hakim Kamar Militer).

Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim agung, Senin (20/9/2021).

Para calon hakim agung yang disetujui DPR, nantinya akan ditetapkan oleh presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 24A Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling