Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Biaya Kuliah Rp2,4 Juta

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. saat Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT secara daring, Rabu (4/8/2021). FOTO: Tangkapan layar Youtube Kemendikbud/Lingkar.co
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. saat Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT secara daring, Rabu (4/8/2021). FOTO: Tangkapan layar Youtube Kemendikbud/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kembali menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Rencannya, penyaluran bantuan UKT tersebut, mulai September 2021, dengan total anggaran Rp745 miliar.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bantuan uang kuliah itu sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta per mahasiswa.

“Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa,” ujarnya, saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT 2021, secara daring, Rabu (4/8/2021).

Menteri Nadiem, merinci syarat bantuan UKT, yakni:

  1. Mahasiswa yang aktif kuliah
  2. Bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi
  3. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021

“Untuk bantuan UKT, sasarannya 310.508 mahasiswa dengan bantuan Rp2,4 juta per mahasiswa untuk satu semester ganjil tahun 2021-2022,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

Tujuannya, kata Menteri Nadiem, agar segera diajukan sebagai penerima bantuan Kemendikbudristek.

“Nantinya, penyaluran bantuan UKT Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing,” kata Menteri Nadiem.

Turut hadir dalam peresmian itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

UPAYA PEMERINTAH BANTU MAHASISWA

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bantuan tersebut, untuk membantu permasalahan ekonomi bagi keluarga terdampak pandemi Covid-19.

“Dan kita mendengar juga yang harus adalah potensi adanya mahasiswa yang rentan drop out karena ekonomi keluarga terdampak oleh Covid-19,” ujarnya.

Atas dasar itulah, kata dia, pemerintah melanjutkan program bantuan UKT Tahun 2021.

Ia pun memastikan agar para mahasiswa tidak merasakan dampak terbesar dalam masa pandemi ini.

“Untuk bantuan UKT, sasarannya 310.508 mahasiswa dengan bantuan Rp2,4 juta per mahasiswa untuk satu semester ganjil tahun 2021-2022,” ujarnya.

Menkeu Sri, mengatakan bantuan UKT bagi mahasiswa yang tidak atau belum menerima bantuan, seperti Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah.

“Penyaluran bantuan UKT mahasiswa melalui rekening perguruan tinggi,” ujarnya.

Dengan bantuan tersebut, Menku Sri, berharap mahasiswa yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi selama pandemi tidak “drop out”.

“Kita akan terus bersama-sama Menteri Agama dan Mendikbudristek untuk terus mendukung agar para mahasiswa tidak terdampak terlalu besar,” ujarnya.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling