Lingkar.co – Provinsi Jawa Timur resmi dinobatkan sebagai peraih kinerja pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025 oleh KemenPAN-RB. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026 yang dirilis 9 Januari lalu, Jawa Timur berhasil meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,75. Skor tersebut menempatkan Jatim di kategori A (Prima), mengungguli seluruh pemerintah provinsi lain di Indonesia dalam evaluasi PEKPPP 2025.
Atas pencapaian ini, Gubernur Khofifah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh tim pemerintah daerah dan dukungan masyarakat. Ia mengapresiasi komitmen bersama yang telah berhasil mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Timur.
“Alhamdulillah, berdasarkan penetapan Kementerian PANRB, Jawa Timur dinyatakan sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik tahun 2025. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Khofifah di Surabaya, Senin (12/1/2026).
Khofifah menjelaskan bahwa fokus reformasi birokrasi di Jawa Timur adalah menciptakan pelayanan yang berpusat pada kebutuhan masyarakat. Langkah-langkah strategis yang diambil mencakup pemangkasan birokrasi, integrasi teknologi digital di berbagai sektor, serta pengoptimalan standar pelayanan minimal bagi warga.
“Pelayanan publik harus terus bertransformasi mengikuti dinamika masyarakat. Kita dorong birokrasi yang tidak berbelit, responsif terhadap aduan, dan adaptif terhadap teknologi. IPP bukan sekadar angka, tetapi representasi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ucapnya.
Selain menekankan responsivitas, pemerintah juga berfokus pada peningkatan integritas dan budaya melayani melalui pengembangan kompetensi SDM, pengawasan internal yang berkelanjutan, serta evaluasi kinerja berdasarkan capaian nyata.
Di sisi lain, sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terus diperkuat guna memastikan pemerataan standar kualitas layanan di seluruh daerah.
Untuk memperkokoh fondasi tersebut, Khofifah menginformasikan bahwa Peraturan Gubernur mengenai Pelayanan Publik dijadwalkan sah pada tahun 2026 sebagai payung hukum tata kelola layanan di Jawa Timur.
“Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan publik akan tumbuh. Dan dari situlah fondasi pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan akan semakin kokoh,” pungkasnya. ***
Penulis : Alfina Lutfi








