Lingkar.co – Wacana pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur negara—mulai dari PNS, PPPK, hingga prajurit TNI dan anggota Polri—ramai diperbincangkan di tengah tekanan terhadap anggaran negara.
Isu ini mencuat seiring meningkatnya beban fiskal akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia yang berdampak pada lonjakan subsidi energi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait kebijakan tersebut.
“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan masih berada pada tahap awal dan membutuhkan kajian komprehensif sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi. Pemerintah, kata dia, mempertimbangkan secara matang berbagai aspek, baik dari sisi fiskal maupun dampak sosial.
Meski tekanan terhadap anggaran meningkat, kebijakan yang menyangkut hak aparatur negara disebut tetap harus diambil secara hati-hati.
Di sisi lain, ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan ketentuan berlaku. Skema ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan pengeluaran lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) dalam regulasi tersebut.
Dengan demikian, meskipun isu pemangkasan sempat beredar luas, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Proses kajian masih berlangsung, sementara aturan yang ada tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan gaji ke-13 tahun ini.
Penulis: Putri Septina



