Jadi PAW, Amelia Suciani Gantikan Suroto di Fraksi PKB Sragen

Amelia suciani saat melaksanakan pengambilan sumpah jabatan, Kamis (28/1). (MUKHTARUL HAFIDH/LINGKAR.CO)
Amelia suciani saat melaksanakan pengambilan sumpah jabatan, Kamis (28/1). (MUKHTARUL HAFIDH/LINGKAR.CO)

SRAGEN, Lingkar.coDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen, melantik Amelia Suciani menjadi anggota dewan, melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) periode 2019-2024.

Amelia mengisi kekosongan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Suroto, yang terpilih menjadi Wakil Bupati Sragen.

Amelia sendiri merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) II Sragen, yakni Gemolong, Plupuh dan Kalijambe. Dia mendapat perolehan terbanyak kedua setelah Suroto pada Pileg 2019 lalu.

“Amelia menggantikan Pak Suroto. Beliau juga putri dari Pak Suroto,” terang Ketua DPC PKB Sragen Mukafi Fadli.

Mukafi menjelaskan, pada Pileg lalu sesuai laman KPU Sragen, Amelia menempati peringkat dua dengan perolehan 575 suara. Sementara Suroto di peringkat pertama dengan 6.538 suara. Amelia adalah pemenang kedua suara terbanyak dari dapil 2 Sragen.

Selain penetapan PAW, dalam Sidang Paripurna ini juga menginformasikan ada perubahan Ketua Fraksi di PKB.

Png-20230831-120408-0000

”Dipilihnya Pak Fatur diantara yang lain, karena beliau salah satu yang senior dan yang paling vokal,” terang Mukafi.

Dia mengakui, masih harus banyak belajar agar bisa bekerja dengan baik.

”Deg-degan, senang. Nggih nanti banyak belajar sama bapak,” ungkapnya.

Terkait posisinya di DPRD Sragen,  Amelia mengaku sudah mendapat arahan. Bahwa sesuai tata tertib, untuk sementara Amelia menggantikan posisi Suroto. Saat ini Amelia menempati posisi di Komisi III, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.

Sementara itu, Ketua DPRD Sragen Suparno menjelaskan, proses PAW Amelia sudah melewati serangkaian tahapan. Termasuk meminta data dari KPU Sragen terkait calon pengganti Suroto.

”Ada beberapa tahapan, dari partai politik mengajukan dan setelah itu kami tindak lanjuti pada KPU untuk meminta data-data siapakah calon pengganti sesuai hasil pilihan lesgislatif pada saat itu,” terang Suparno.

Dia menjelaskan, proses PAW dilaksanakan usai mendapatkan surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah.

”Setelah dari KPU muncul nama Amelia, kami kirimkan kepada Gubernur melalui bupati untuk dimintakan surat keputusan gubernur. Alhamdulillah gubernur sudah mengirimkan surat dan kami tindaklanjuti lalu kami paripurnakan,” bebernya. (fid/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *