JAKARTA, Lingkar.co – Polda Metro Jaya menetapkan selebritas GA sebagai tersangka pornografi dalam kasus video mesum mirip Gisel. Selain GA, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro, menyebut selebritas Gisella Anastasia (Gisel) atau GA mengakui dirinya yang ada di dalam video porno, yang beredar di media sosial. Selasa (29/12).
“Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri,” katanya.
Lanjutnya, MYD, laki-laki yang bersama Gisel dalam video tersebut juga mengakui dirinya. Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYd sebagai tersangka,” bebernya.
Menurut Yusri, pihaknya akan kembali memanggil GA dan MYD selaku tersangka dalam waktu dekat. Ia belum mau menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan.
“Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,”jelasnya.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Gisella Anastasia dua kali, pada akhir November dan 23 Desember lalu. Gisel diminta keterangan terkait video porno yang diduga mirip dirinya.
“Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel, di Medan,” ungkap Gisel pada saat pemeriksaan.
Polisi telah menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka pornografi usai melakukan gelar perkara. GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ara/aji)
Baca Juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps