Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Punya Kekayaan Rp23 Miliar

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). FOTO: ANTARA/Lingkar.co
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). FOTO: ANTARA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, yang menjadi tersangka dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), punya kekayaan sebesar Rp23.812.717.301.

Budhi Sarwono, adalah tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018.

Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Minggu (5/9/2021), Budhi Sarwono, melaporkan kekayaannya pada 25 Januari 2021 untuk tahun pelaporan periode 2020.

Baca Juga:

Polda Jateng Datangi RSUD Kudus, Dugaan Potongan Dana Kesehatan

Tertulis dalam LHKPN KPK, pelaporan Budhi Sarwono, dalam jabatannya sebagai Bupati Banjarnegara.

Adapun rinciannya, Budhi Sarwono, tercatat punya tanah dan bangunan di Banjarnegara, dengan total senilai Rp1.292.495.014.

Budhi tercatat punya harta bergerak lainnya sebesar Rp54.200.000. Surat berharga Rp10.826.607.919. Kas dan setara kas Rp11.639.414.368.’

Dalam LHKPN tersebut, Budhi Sarwono, tidak tercatat memiliki kekayaan beriupa alat transportasi dan mesin.

Total kekayaan Budhi Sarwono, mengalami peningkatan sekira Rp4 miliar. Pada tahun pelaporan kekayaan 2019, yang ia laporkan pada 2 April 2020, tercatat kekayaannya sebesar Rp19.756.271.453.

JADI TERSANGKA DAN DITAHAN

Sebagaimana pemberitaan Lingkar.co, KPK telah menetapka, Budhi Sarwono, sebagai tersangka, bersama Kedy Afandi (pihak swasta), Jumat (3/9/2021).

Penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono, mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Kedy Afandi, pada Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira sejumlah Rp2,1 miliar.

Budhi dan Kedy, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling