JAKARTA, Lingkar.co – Presiden Jokowi resmi teken aturan soal royalti bagi musisi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.
Peraturan Pemerintah atau PP tersebut telah tertandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik butuh pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti HakCipta lagu atau musik,” demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021.
Baca juga:
Hindari Tabrakan, Sebuah Truk Tronton Terguling di Jalan Penawangan-Purwodadi
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil.
Dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini sudah ada dalam Pasal 3.
“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi dalam ayat 1 pasal 3.
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, telah mengatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta. Antara lain seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek. (ara/one)
Baca juga:
Targetkan Jalur Selatan Cianjur Normal sebelum Puasa