Syarat Penerima Bantuan Masih Sama
Soal syarat untuk memperoleh bantuan program BPUM 2021, Martadi menyampaikan sama dengan syarat bantuan program BPUM 2020.
‘’Harus mengisi link, punya usaha kecil, membuktikan dengan foto, dll. Saya minta calon peserta untuk hati-hati dalam mengisi link. Jangan menggunakan calo nanti malah bisa merugikan diri sendiri. Saya mendapatkan laporan ada yang menggunakan calo,’’ kata Martadi.
Mengenai kapan pendistribusian bantuan program BPUM, Martadi menyebut, karena program tersebut di jalankan pemerintah pusat, maka menjadi kewenangan pusat.
Baca juga:
Minat Masyarakat Lanjut Usia di Jepara untuk Vaksinasi Rendah
Tapi mekanisme pengiriman bantuannya juga masih sama dengan tahun kemarin, melalui perbankan dalam hal ini BRI.
Diungkapkan Martadi, pelaku umkm di Karanganyar yang mendaftar program BPUM tahun 2020 mencapai Rp 70 ribuan.
Namun untuk berapa jumlah penerima program BPUM secara total, Martadi mengaku belum memiliki datanya.
‘’Jumlah penerima bantuan seluruhnya saya tidak tahu. Saya pernah dikasih data penerima oleh BRI tapi hanya sekali saja. Jumlahnya saat itu 25-26 ribu pelaku umkm,’’ pungkasnya. (jok/luh)
Baca juga:
Tak Sesuai Usulan, Lima PAC Tolak Keputusan Pengurus Cabang GP Ansor Sragen