KAI Daop 4 Tutup 41 Perlintasan Liar, Langkah Tegas Tekan Kecelakaan

PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang tutup 41 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang periode 2024 hingga 30 April 2026. (dok KAI)
PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang tutup 41 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang periode 2024 hingga 30 April 2026. (dok KAI)

Lingkar.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menutup sebanyak 41 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang periode 2024 hingga 30 April 2026 sebagai langkah menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyebut penutupan dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat risiko keselamatan di lapangan.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Penutupan perlintasan tidak dijaga dan tidak berizin adalah langkah tegas untuk melindungi perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” ujarnya.

Secara rinci, pada 2024 terdapat 18 perlintasan yang ditutup, kemudian 21 perlintasan pada 2025, serta dua perlintasan hingga April 2026. Seluruhnya berada di sepanjang 677 kilometer jalur KA wilayah Daop 4, mulai dari Kabupaten Tegal hingga Blora.

Kebijakan ini mengacu pada regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan penutupan perlintasan tidak berizin.

Selain penutupan fisik, KAI Daop 4 juga menggencarkan edukasi keselamatan kepada masyarakat. Sepanjang 2024 hingga April 2026, tercatat sekitar 800 kegiatan sosialisasi telah dilakukan melalui pemasangan spanduk, edukasi langsung, hingga kampanye di sekolah.

Penutupan perlintasan dilakukan melalui tahapan identifikasi lokasi rawan, evaluasi risiko, koordinasi lintas instansi, hingga pemasangan portal atau penutupan permanen.

Perlintasan yang ditutup umumnya tidak memiliki izin, tidak dijaga, minim fasilitas keselamatan, serta memiliki riwayat pelanggaran atau kecelakaan.

“Kepedulian semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. ***