Kemendag Keluarkan Regulasi Baru, Impor Sejumlah Komoditas Kini Dibatasi

Menteri Perdagangan, Budi Santoso. Foto: Istimewa

Lingkar.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru terkait tata kelola impor komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan mulai diberlakukan efektif pada 8 Mei 2026. Ia menegaskan, aturan ini dirancang untuk memperbaiki mekanisme impor agar lebih terukur, sekaligus menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di dalam negeri.

“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan melindungi harga di tingkat produsen serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Dalam beleid tersebut, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas ke dalam kategori pembatasan impor. Komoditas yang dimaksud antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir yang masuk dalam kelompok hortikultura.

Dengan masuknya komoditas tersebut dalam pengaturan baru, importir diwajibkan mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Persetujuan ini hanya dapat diperoleh setelah adanya rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Budi menjelaskan, penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan diselaraskan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 sebagai perubahan dari PP Nomor 29 Tahun 2021.

Senada, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menyebut pengaturan impor diperlukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mendorong peningkatan produksi dalam negeri.

Ia menilai, derasnya arus impor tanpa pembatasan waktu dan volume telah memengaruhi minat petani dalam membudidayakan komoditas tertentu, seperti kacang hijau dan kacang tanah.

“Karena itu, pengendalian impor diharapkan bisa menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan petani lokal,” jelasnya.

Gilang menambahkan, setiap importir wajib memenuhi persyaratan administratif sebelum melakukan impor. Untuk komoditas seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, importir harus memiliki PI yang dilengkapi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Sementara itu, impor beras pakan mensyaratkan adanya PI berbasis neraca komoditas. Adapun impor buah pir wajib disertai bukti kepemilikan atau penguasaan gudang berpendingin (cold storage), serta dokumen terkait produk hortikultura yang akan masuk.Selain persyaratan tersebut, impor beras pakan dan buah pir juga harus dilengkapi dengan laporan surveyor sebagai bagian dari pengawasan distribusi dan kualitas barang yang diimpor. (*)