SURAKARTA, Lingkar.co –Jelang Akhir Pekan dan malam pergantian tahun, Polresta Surakarta sudah menyiapkan langkah-langkah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga Surakarta. Hal ini berkaitan dengan maraknya konvoi motor dengan Knalpot Brong.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak memerintahkan kepada seluruh personel patroli Polresta Surakarta agar menindak tegas pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong atau melebihi batas emisi kebisingan.
“Khusus Sabtu (19/12) malam ini kami melibatkan ratusan personel di semua unit patroli Polresta Surakarta dan polsek jajarannya. Kami juga menggandeng Dinas Perhubungan Kota Surakarta untuk melaksanakan penindakan secara tegas terhadap penggunaan knalpot brong atau pelanggaran terhadap ambang batas kebisingan,”ujar Kapolresta Surakarta.
Menurutnya, langkah itu dilakukan lantaran maraknya aduan masyarakat yang terganggu dengan adanya pengguna sepeda motor dengan knalpot brong. Oleh karenanya pihaknya siap menindaklanjuti dengan penindakan pelanggaran secara tegas.
Razia dikatakannya akan difokuskan pada berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, utamanya knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
“Tindak tegas terhadap semua kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan kandangkan. Kendaraan bermotor yang disita hanya boleh diambil, setelah pelanggar mengganti knalpotnya dengan standart pabrikan, dan harus dilakukan di kantor Satlantas Polresta Surakarta,”tegasnya.(mg3/mg9/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps