Lingkar.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati memusnahkan ribuan kenalpot brong di halaman Unit Gakkum Satlantas Polresta Pati. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan peringatan terhadap pengendara terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri menyebutkan knalpot brong yang dimusnahkan sebanyak 1.500. Jumlah itu didapat dari hasil razia selama tahun 2023.
Menurutnya, knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Suaranya yang bising dapat menyebabkan polusi suara dan membahayakan bagi pengendara lain.
“Pemusnahan ini dilakukan karena memang penggunaan knalpot brong ini tidak boleh dan melanggar aturan,” katanya, Rabu (3/1/2024).
Dalam UU Lalu Lintas Pasal 285, dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor, utamanya roda dua yang tidak memenuhi kelayakan teknis atau layak jalan, seperti spion, klakson, kecepatan, termasuk knalpot diancam pidana kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
“Kami sudah memberikan imbauan ke pelaku usaha maupun bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong, karena dalam aturan dilarang,” ujarnya.
Ia juga berharap selama masa Pemilu 2024, para relawan dari partai politik tidak menggunakan kendaraan yang tak sesuai spesifikasinya.
“Kami akan bersurat kepada DPC Parpol di Pati. Apabila ada kampanye terbuka, para relawan diharapkan tidak menggunakan knalpot brong. Kalau itu tidak diindahkan maka kami akan mengambil tindakan reprensif dan presentif,” tegasnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Editor: Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps