SRAGEN, Lingkar.co – Akibat mengkonsumsi minuman keras (miras), seorang pemuda nekat melukai empat orang dengan sebilah pisau. Akar permasalahannya karena persoalan hutang piutang. Salah satu korban belum mengembalikan hutang kepada pelaku senilai Rp 50 ribu.
Agung Sulistyo,30, warga Kampung Grogol, Kelurahan Nglorog, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Jawa Tengah nekat menyerang empat orang dengan sebilah pisau. Alasannya, salah satu korban yakni Celvin Bondan Bernando, 26, tak kunjung mengembalikan hutang senilai Rp 50 ribu.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka Celvin di depan toserba Mitra Rabu (24/2). Saat itu, Celvin nongkrong bersama tiga temannya, Wahid Alim Saputra, 26, Budiman Fatur, 18 dan Cahya Dewa Asmara, 28.
Lantas tiba-tiba pelaku Agung Sulistyo merangkul Celvin dan mengajak korban bergeser ke tempat lain. Agung kemudian menagih hutang Rp 50 ribu ke Celvin. Tak lama kemudian, tersangka memukul korban. Aksi tersebut membuat ketiga teman korban berdatangan untuk melerai.
”Rekan korban sempat melakukan pembelaan agar korban yang pada saat itu dalam posisi dirangkul bisa lepas. Namun, korban kedua terjatuh sehingga terjadi penusukan berkali-kali dengan menggunakan pisau yang berbentuk lengkung,” paparnya.
Kapolres menyebut, tersangka melakukan serangan membabi buta. Dia mengayunkan dan menghujamkan pisaunya ke para korban. Akibatnya para korban menderita luka sobek di berbagai bagian tubuh.
”Ada yang mengalami luka tusuk di bagian dada, lengan, pipi, telinga. Jadi tersangka membabi buta melaksanakan penganiayaan terhadap empat korban. Kemudian pisau dibuang di sungai. Meski demikian barang bukti pakaian para korban yang berlumuran darah bisa kami amankan,” ujarnya.
Kapolres menegaskan tersangka nekat melakukan aksinya karena berada tengah dalam pengaruh minuman keras. Sementara pisau yang digunakan adalah pisau yang sehari-harinya digunakan tersangka untuk bekerja sebagai pegawai dekorasi hajatan.
”Ini akibat pengaruh minuman keras dan tidak bisa berpikir logis. Hanya gara-gara uang Rp 50 ribu kemudian melakukan penganiayaan terhadap empat orang,” ujarnya.
Polisi saat ini menahan tersangka beserta barang bukti pakaian para korban. Lantas Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.(fid/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps