JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali menangkap kepala daerah terkait dugaan jual beli jabatan.
Yang terbaru, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada salah satu kawasan Tapal Kuda, Jawa Timur, Senin (30/8/2021) dini hari.
Hasilnya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, yang merupakan anggota DPR Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin, diboyong ke Jakarta.
Keduanya diduga terlibat kasus jual beli jabatan.Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp360 juta.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan pasangan suami istri itu, sebagai tersangka, bersama belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dugaan praktik lancung tersebut.
Sebelumnya, pada Mei 2021, KPK juga menciduk Bupati Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat, dengan kasus yang serupa.
Kemudian, pada 2019, KPK juga menangkap Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Tamzil, dengan dugaan suap pengisian jabatan.
Lalu, pada 2018, KPK juga menangkap Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra, dengan dugaan jual beli sekira 400 jabatan pada pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Melihat kondisi tersebut, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menilai, masih ada ASN yang bermental mencari jalan pintas agar dapat posisi jabatan strategis pemerintah.
“Beberapa ASN sampai saat ini masih ada yang bermental mencari jalan pintas agar dapat posisi jabatan strategis pemerintah,” sebutnya.
.
Agus juga menilai, berulangnya jual beli jabatan yang melibatkan kepala daerah dan ASN, lantaran simbiosis atau saling menguntungkan untuk keduanya.
“Sampai saat ini kami mengawasi 719 instansi pemerintah dari pusat dari daerah. Kami awasi 22 ribu pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT),” ujarnya, mengutip dari laman kasn.go.id, Kamis (2/9/2021).
“Kalau satu jabatan itu potensi dimainkan saja Rp 200 juta, itu potensi hilangnya yang dikorup itu Rp4,4 triliun. Bayangkan itu baru JPT belum lagi eselon 3, 4, dan seterusnya,” sambungnya.
Baca Juga:
Pandemi Tak Dijadikan Alasan Bagi Siswa SD Birul Walidain Torehkan Prestasi
MEMPERKUAT PENGAWASAN
Dengan maraknya jual beli jabatan, menurut Agus, keberadaan KASN sebagai lembaga ASN perlu penguatan. Namun, realitas saat ini beberapa pihak berupaya menggembosi KASN.
“Sementara kita sedang berjuang untuk memperkuat, tapi ini memang ada memperlemah KASN. Bagaimana kemudian tidak diawasi ketika kami mengawasi saja masih terjadi pelanggaran-pelanggaran,” jelasnya.
“KASN harus diperkuat, mesti ditetapkan dalam pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi agar tidak terjadi kejadian-kejadian seperti ini,” sambungnya.
Dari segi sistem, Agus menyebut, telah ada desain untuk menghindari transaksi jabatan. Untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), telah ada model seleksi terbuka dengan melibatkan akademisi dan pihak lain yang netral.
“Namun, lagi-lagi, sistem perlu diimbangi dengan integritas seseorang,” ucapnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. FOTO: Dok. Kemenpan RB/Lingkar.co
PEMBENAHAN SISTEM PENGISIAN JPT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Tjahjo, menuturkan, ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kendati demikian, kata dia, bahwa perlu ada pembenahan sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT).
“Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisasi hal tersebut,” kata Menteri Tjahjo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).
“Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta, sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu,” sambungnya.
Saat ini, Kementerian PANRB tengah mengakselerasi transformasi ASN pada berbagai aspek, salah satunya aspek pengisian jabatan.
Menteri Tjahjo mengingatkan, bahwa ada konsekuensi bagi ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, yang salah satunya akibat dari kasus jual beli jabatan.
“Konsekuensi itu adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika yang terlibatputusan pengadilan telah inkracht,” tegasnya.*
Penulis : Humas KASN | M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps