Kasus Melonjak, TPU Khusus Pasien Covid-19 di Surakarta mulai Terbatas

Petugas yang mengenakan APD memakamkan jenazah pasien COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kiduldalem, Malang, Jawa Timur, belum lama ini. (ANTARA/LINGKAR.CO)
Petugas yang mengenakan APD memakamkan jenazah pasien COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kiduldalem, Malang, Jawa Timur, belum lama ini. (ANTARA/LINGKAR.CO)

SURAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mulai menghadapi keterbatasan tempat pemakaman umum (TPU) untuk kasus COVID-19 yang sampai saat ini jumlahnya terus meningkat.

Kepala Seksi Pemakaman Umum Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surakarta, Adji Anggoro Rukmo mengatakan, ia memperkirakan sampai akhir bulan ini jumlah pemakaman dengan protokol COVID-19 akan kembali meningkat seperti di bulan lalu.

“Bulan Desember dalam satu bulan kami sudah menangani pemakaman dengan protokol COVID-19 kurang lebih 150 orang. Terus sekarang sudah pertengahan Januari kurang lebih seratusan,” katanya, Senin (18/1).

Ia menerangkan, dengan jumlah tersebut, dikatakannya, dari bulan Maret hingga saat ini jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Kota Solo mencapai sekitar 350.

Meski demikian, menurutnya, dari lima TPU yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surakarta, yaitu TPU Bonoloyo, TPU Purwoloyo, TPU Daksinoloyo, TPU Pracimaloyo, dan TPU Untoroloyo, dua di antaranya mulai penuh.

“Memang kalau secara kapasitas, ada makam tertentu yang sudah bisa dikatakan overload. TPU Bonoloyo yang paling banyak menerima pemakaman COVID-19,” ujarnya.

Png-20230831-120408-0000

Terkait hal itu, sejauh ini Pemkot Surakarta belum memiliki lahan khusus, untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia.

“Ke depan kaitannya dengan lahan yang kondisi sekarang masih kosong, di Daksinoloyo juga ada satu blok yang bisa disiapkan khusus COVID-19. Sejauh ini belum ada lahan khusus, tetapi masih di dalam TPU,” bebernya.

Sementara itu, mengenai pemakaman pasien COVID-19 yang meninggal dunia, ada dua standar operasional prosedur, salah satunya jika pasien meninggal di rumah sakit maka pemulasaran dilakukan di RS dan proses pemakaman dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.

“Sedangkan yang kedua kalau pasien meninggal di rumah, proses pemulasaran dilakukan oleh tim relawan yang dibantu satgas kecamatan. Pemakaman tetap dilakukan oleh petugas Dinas Perkim selama pemakamannya dilakukan di TPU yang kami kelola,” tandasnya. (ara/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *