Lingkar.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menjelaskan alasan di balik pemisahan lelang muatan minyak mentah (crude oil) dengan kapal tanker MT Arman 114 asal Iran. Sebelumnya, kedua aset tersebut dilelang dalam satu paket, namun tidak kunjung diminati pembeli.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengatakan penggabungan aset dalam satu paket membuat calon pembeli yang memenuhi syarat menjadi sangat terbatas.
“Kemarin kan tidak laku dua-tiga kali, tidak laku, (maka) kita pisah. Karena pembeli itu harus satu paket, ya pemilik izin kilang, ya pemilik izin kapal. Nah, ini yang mencari ini kan sangat terbatas, makanya kita pecah,” kata Kuntadi dalam acara BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, setelah dipisahkan, muatan minyak mentah justru menjadi aset paling diminati dan bernilai tinggi dalam gelaran BPA Fair. Minyak tersebut berhasil terjual kepada Pertamina Patra Niaga dengan nilai sekitar Rp900 miliar.
“Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil. Di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian. Ada peningkatan,” ujarnya.
Meski demikian, kapal tanker MT Arman 114 hingga kini belum berhasil terjual. Nilai limit yang ditetapkan untuk kapal tersebut berada di kisaran Rp200 miliar.
“Kapal tankernya belum (laku). Terakhir kemarin sekitar Rp 200-an (miliar) lah ya, Rp 200 miliar,” kata Kuntadi.
Ia menegaskan optimisme bahwa kapal tersebut tetap memiliki nilai ekonomi tinggi dan akan segera diminati pasar.
“Enggak ada (kendala). Selama itu barang masih punya harga kan pasti laku saja. Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilailah,” ujarnya.
Sebelumnya, BPA Kejagung juga pernah melelang kapal supertanker MT Arman 114 beserta muatan sekitar 1,2 juta barel minyak mentah ringan dengan nilai total mencapai Rp1,1 triliun melalui mekanisme lelang daring Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kapal tersebut merupakan barang rampasan dalam perkara yang melibatkan terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus di Laut Natuna Utara, sementara nakhodanya juga dijatuhi denda Rp5 miliar.
Penulis : Putri Septina












