Kejari Grobogan Tetapkan Kades Gubug Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Perangkat Desa

Kejari Grobogan Tetapkan Kades Gubung Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Perangkat Desa. Foto: ilustrasi pejabat korupsi

Lingkar.co – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negri (Kejari) Grobogan, menetapkan Kades Gubug sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian perangkat Desa di Kecamatan Gubug tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, melalui siaran persnya dengan Nomor : PR-41/ M.3.41 /PERS /09/2023, pada Jumat (22/09/2023).

Dalam surat siaran persnya tersebut, tertulis Frengki menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : Print-914/M.3.41/Fd.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial HS yang berprofesi sebagai Kepala Desa di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Surat Penetapan Tersangka ini dengan Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah terkait Pengisian Perangkat atau jabatan Sekretaris Desa ditahun 2021-2022 dengan nominal hadiah total sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah).

“Terhadap tersangka HS disangkakan melanggar pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

“Atau pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya kembali.

Png-20230831-120408-0000

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyidikan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Diketahui bahwa HS selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug, memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong,” ungkapnya.

“Yakni, dengan cara HS meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong,” ungkapnya kembali.

Perlu diketahui, hingga saat ini dalam penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Gubug Tahun 2023, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi. (*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *