Lingkar.co – Calon wali kota Semarang nomor urut 2, Yoyok Sukawi mengelilingi kawasan Kota Lama Semarang, Kamis (24/10/2024) sore. Dia berjalan kaki santai mengunjungi sejumlah lokasi, melihat-lihat gedung bersejarah, dan menyapa warga di kompleks wisata tersebut.
Yoyok Sukawi memulai aktivitasnya di Kota Lama dengan mengunjungi Pasar Klitikan yang menjual barang-barang antik. Selepas itu dia mendatangi Galeri Industri Kreatif yang berisi produk busana buatan asli warga Kota Semarang.
Dia berdialog dengan sejumlah pedagang barang antik dan mendengarkan keluh kesah terkait aktivitas penjualan yang sepi. Yoyok Sukawi berkomitmen memfasilitasi pedagang dalam hal promosi supaya lebih ramai pengunjung.
Selepas itu dia mengunjungi Semarang Kreatif Galeri yang menjual berbagai produk UMKM lokal yang terdiri dari fesyen, makanan, dan kerajinan tangan. Tidak hanya sekadar melihat, Yoyok bahkan membeli produk UMKM tersebut.
Kemudian dia berjalan kaki menuju Gedung Monod Diephius, bangunan bersejarah peninggalan masa kolonial Belanda. Dulunya gedung ini milik Oei Tiong Ham, pengusaha gula yang termasuk orang terkaya di Asia Tenggara pada awal abad ke-20.
Di sana calon wali kota yang diusung Koalisi Semarang Maju Bermartabat itu berbincang dengan Agus S Winarto, pemilik dan pengelola gedung Monod Diephius. Ditemani Agus, Yoyok kemudian diajak berkeliling menikmati suasana Kota Lama Semarang.
Agus bercerita, Gedung Monod Diephius sering digunakan untuk aktivitas sosial dan kesenian, seperti latihan karawitan dan wayang tanpa dipungut biaya sewa. Dia juga memberi masukan perlunya pelestarian dan pemanfaatan Kawasan Kota Lama yang sudah menjadi situs cagar budaya.
Agus S Winarto mengatakan, dia merasa senang dengan kehadiran Yoyok Sukawi. Dia mengusulkan Yoyok Sukawi melakukan upaya pelestarian dan pemanfaatan situs cagar budaya tersebut jika terpilih sebagai wali kota Semarang.
“Penataan Kota Lama Semarang sudah baik, namun perlu sentuhan lagi. Tadi saya sudah sampaikan ke Mas Yoyok untuk bahwa kawasan cagar budaya ini harus terus dilestarikan, termasuk pemanfaatan bagungnan-bangunan bersejarah,” ungkap dia.
Dia juga mendorong penegakan Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Situs Kota Lama. Di mana salah satu poin pentingnya adalah pemilik bangunan didorong melakukan aktivitas sosial untuk masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps