Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik, Diganti Digital

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik, mulai Agustus 2021.

Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang mulai rilis akhir Mei 2021.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan peluncuran kartu nikah digital telah dilakukan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Peluncuran kartu nikah digital oleh Menteri Agama bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara, akhir Mei lalu,” ujarnya.

Kamaruddin mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat tersebut di tandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Png-20230831-120408-0000

“Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” ujarnya, Selasa (10/8/2021).

Layanan kartu nikah digital bisa diakses pada 5.819 Kantor Urusan Agama (KUA), yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

“Jumlah itu, masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan KUA,” jelasnya.

Baca juga:
Berbeda dengan Pusat, Pemprov Jateng Klaim Level 4 Hanya Kota Magelang

CARA DAPAT KARTU NIKAH DIGITAL

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah.

Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Kamaruddin menerangkan, pemberian kartu nikah digital usai pelaksanaan akad nikah, dengan mengirimkan melalui email dan nomor WhatsApp.

“Di kirim ke email dan WA, yang telah di daftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’,” jelasnya.

BUKAN PENGGANTI BUKU NIKAH

Kamaruddin, menegaskan bahwa kartu nikah digital bukan sebagai pengganti buku nikah.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tegasnya.
.
Bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA.

“Selama persediaan kartu nikah di KUA masih ada,” kata Kamaruddin.

Baca juga:
Ini Cara Puskemas Bugangan Beri Vaksin Covid-19 Masyarakat Rentan

PASANGAN YANG SUDAH LAMA MENIKAH

Kamaruddin menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya untuk pasangan baru menikah. Tapi juga untuk pasangan yang sudah lama menikah.

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  2. Data pernikahan di masukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Kamaruddin menegaskan, kartu nikah digital tersebut, gratis.

“Gratis. Ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah,” ujarnya.

Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *