Kemendagri: Urus Adminduk tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

ILUSTRASI: KTP, KK dan Akta Kelahiran. Pengurusan layanan administrasi kependudukan tidak ada persyaratan sertifikat vaksinasi Covid-19. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: KTP, KK dan Akta Kelahiran. Pengurusan layanan administrasi kependudukan tidak ada persyaratan sertifikat vaksinasi Covid-19. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah memastikan tidak ada persyaratan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan mengatakan, pengurusan layanan Adminduk taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Pada masa pandemi, pengurusan layanan Adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan seperti sertifikat vaksinasi Covid-19,” kata Zudan, dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Baca juga:
Puan Maharani Kepada Aparat: Jangan Ada Kekerasan Terhadap Masyarakat

Penambahan persyaratan, kata Zudan, justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujarnya.

Png-20230831-120408-0000

Apalagi, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau ‘herd immunity’.

“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah,” katanya.

“Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornyanya pun perlu ditambah untuk  mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya,” sambung Zudan.

Baca juga:
Kapolres Sragen Gelar Baksos bantu Pedagang Terdampak PPKM

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkasnya.*

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *