JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster khusus tenaga kesehatan (nakes) bukan untuk khalayak umum.
Mengingat keterbatasan pasokan vaksin dan juga masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
“Saat ini pemberian dosis ketiga atau booster hanya untuk nakes maupun tenaga pendukung kesehatan lainya. Bukan untuk khalayak umum,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-9 Kemenkes, dr.Siti Nadia Tarmidzi dr. Nadia.
Ia pun memohon agar masyarakat umum dapat bersabar dan tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga.
“Kami memohon agar publik dapat menahan diri. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,” tutur Nadia.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, suntikan booster kepada nakes, yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.
“Ada sekira 1,5 juta nakes, yang akan mendapatkan suntikan booster yang tersebar di wilayah Indonesia,” ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (2/8/2021).
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Rekomendasi dari ITAGI adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yg sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga,” kata Nadia.
Baca Juga :
274 Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Vaksinasi Tahap Pertama
VAKSIN MODERNA UNTUK SUNTIKAN BOOSTER
Ia mengatakan, pemerintah telah menetapkan penggunaan vaksin Moderna untuk suntikan ketiga kepada tenaga kesehatan.
“Karena kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes itu.
Kendati demikian, kata dia, pemberian vaksin booster tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan daripada sasaran.
Apabila yang bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Nadia merinci vaksin Moderna untuk booster adalah mRNA-1273. Penyuntikkannya secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.
Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial.
“Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021,” kata Nadia.
Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, yjar dia, penyimpanannya secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda, agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.
BERHARAP VAKSINASI BOOSTER CEPAT SELESAI
Nadia pun berharap vaksinasi booster ini dapat sesegera mungkin terlaksana agar cepat selesai.
Apabila masih ada ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, pihaknya mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes, agar segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.
“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data,” pesannya.
Sebagai informasi, vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan telah mulai pada 23 Juli 2021, di RSCM Jakarta.
Kegiatan ini selanjutnya dilakukan oleh unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan, khususnya rumah sakit vertikal.
“Dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasyankes di Indonesia,” kata Nadia.**
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps