Lingkar.co — Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex, Babay Farid Wazdi, membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (28/4/2026).
Dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Babay menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan.
“Saya tidak pernah melakukan korupsi, menerima suap, maupun gratifikasi,” tegas Babay dalam persidangan.
Ia juga menolak tuduhan yang menyebut dirinya sengaja menguntungkan pihak lain dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak masuk akal.
“Tidak ada satu orang pun di negara ini yang bermaksud menguntungkan orang lain dengan mengorbankan diri sendiri hingga masuk penjara,” ujarnya.
Selain itu, Babay membantah dakwaan bahwa dirinya bekerja sama dengan pihak PT Sritex dalam melakukan tindak pidana. Ia mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, maupun berkomunikasi dengan jajaran direksi PT Sritex pada tahun 2020 saat proses kredit berlangsung.
Menurutnya, pertemuan pertama dengan pihak direksi PT Sritex justru baru terjadi di Lapas Semarang pada November 2025.
Terkait perubahan nilai kredit dari Rp200 miliar menjadi Rp150 miliar, Babay menyebut fakta persidangan telah mengungkap bahwa nominal tersebut dirumuskan oleh FX Putra Misa bersama unit bisnis dan risiko, tanpa campur tangan dirinya.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota komite kredit, Babay menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, baik aturan internal bank maupun regulasi otoritas terkait.
Ia menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip business judgment rule.
Menanggapi tuduhan pelanggaran prinsip kehati-hatian, Babay menjelaskan dugaan rekayasa laporan keuangan dilakukan oleh pihak internal Sritex sejak 2018, atau sebelum pengajuan kredit ke Bank DKI pada 2020.
Soal dugaan penggunaan invoice palsu, Babay menyatakan pihak direksi telah menetapkan delapan syarat pencairan kredit, salah satunya kelengkapan invoice.
Menurut dia, verifikasi dokumen menjadi kewenangan pejabat teknis sebelum pencairan kredit dilakukan.
“Jika terdapat persyaratan yang tidak lengkap atau tidak asli, tim teknis seharusnya melaporkan kepada direksi untuk meminta arahan. Namun hal itu tidak dilakukan dan kredit langsung dicairkan,” katanya.
Babay juga menegaskan proses persetujuan kredit telah melalui mekanisme berjenjang yang ketat, mulai dari tim bisnis, risiko, hingga hukum dan kepatuhan, tanpa adanya intervensi.
Ia menambahkan seluruh catatan dalam notulensi rapat telah ditindaklanjuti sesuai keputusan komite kredit.
Lebih lanjut, Babay menilai Bank DKI justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dugaan tindak kejahatan yang dilakukan PT Sritex telah berlangsung jauh sebelum pengajuan kredit ke sejumlah bank dan telah merugikan banyak pihak, termasuk investor di pasar modal.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan praktik ilegal yang dilakukan PT Sritex, mulai dari pendirian perusahaan cangkang, transaksi fiktif, pemalsuan dokumen, hingga rekayasa laporan keuangan secara terstruktur.
Babay berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta adil.
“Pihak yang menjadi korban seharusnya tidak diposisikan sebagai pelaku dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara,” tandasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan. ***












