Lingkar.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menghentikan operasional sekaligus menyegel sebuah fasilitas pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Banten.
Langkah tersebut dilakukan setelah pengawasan lapangan pada 7 Mei 2026, menyusul temuan bahwa kegiatan pengolahan BBM di lokasi itu masih berlangsung meski izin usaha telah habis masa berlakunya.
Dalam keterangan yang dikutip dari akun resmi Ditjen Gakkum ESDM, Selasa (26/5/2026), petugas melakukan penghentian operasi pabrik, penyegelan area usaha, serta pengambilan sampel produk BBM untuk diuji di laboratorium bersama Lemigas.
“Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penghentian operasi pabrik, penyegelan lokasi usaha, serta pengambilan sampel BBM hasil produksi untuk dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas,” tulis unggahan tersebut.
Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam kegiatan pengolahan BBM tersebut.
Ditjen Gakkum ESDM menegaskan proses penegakan hukum akan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pihak perusahaan serta pihak terkait lainnya sebagai bagian dari penyidikan.
“Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” demikian pernyataan resmi Ditjen Gakkum ESDM.
Penulis: Putri Septina












