KUDUS, Lingkar.co – Pendaftaran pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Kudus telah dibuka sejak 5 hingga 13 Oktober 2022.
Jabatan yang akan diisi oleh perangkat desa di 90 desa se-Kabupaten Kudus diharapkan dapat berjalan transparan. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kudus, Masan pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Dalam hal ini, Ketua DPRD Kudus mengimbau kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pengisian perangkat desa.
Pasalnya, pengisian perangkat desa tersebut menjadi penting sebab harus memegang tanggung jawab dalam beberapa tahun ke depannya.
Oleh karena itu, dalam pengisian perangkat desa, terdapat berbagai tes dan seleksi untuk menyaring calon perangkat desa yang benar-benar kompeten.
Ketua DPRD Kudus juga mendorong masyarakat agar bisa mengikuti berbagai proses yang ada jika berkehendak untuk menjadi calon perangkat desa.
Ditambahkan, pengisian perangkat desa dibuka secara umum untuk masyarakat Kabupaten Kudus dengan berbagai kriteria.
Dalam seleksi pendaftarannya, diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita fungsinya di sini sebagai pengawasan supaya bisa dilaksanakan dengan baik. Adanya tes seleksi, administrasi, dan pengisian juga ada dorongan agar semua berjalan secara transparan,” kata Ketua DPRD Kudus.
Menurut Ketua DPRD Kudus, transparansi menjadi hal yang penting agar tidak terjadi permasalahan atau manipulasi ke depannya.
Pengisian perangkat desa juga harus mengedepankan prinsip-prinsip yang jujur dan terbuka. Sehingga perangkat desa nantinya diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.
Terkait teknis pelaksanaannya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dian Noor Tamzis memaparkan bahwa pengisian perangkat desa sebelumnya telah disosialisasikan secara langsung ke desa-desa dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga meminta masyarakat untuk bersungguh-sungguh ketika mendaftar menjadi perangkat desa. Setiap desa sudah disediakan panitia pendaftaran sehingga mempermudah akses pelayanannya.
Untuk mencegah terjadinya manipulasi data, peserta diwajibkan memenuhi berkas administrasi dengan 15 jenis berkas sehingga seleksi akan berlangsung ketat.
Hal tersebut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menyelenggarakan pendaftaran perangkat desa.
Berkas persyaratan administrasi yang dimaksud, diantaranya surat pernyataan bermeterai, fotokopi ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat pernyataan kesediaan menjadi calon perangkat desa, surat bebas pidana, fotokopi KTP, SKCK, surat pernyataan bersedia berdomisili di wilayah desa yang bersangkutan, surat keterangan WNI, pas foto terbaru berwarna, dan surat keterangan sehat.
Di sisi lain, menanggapi adanya momentum pendaftaran pengisian perangkat desa, Ketua Bidang Kebijakan Publik Ansor Kudus, M. Syakroni Asnawi menegaskan bahwa, pengisian perangkat desa agar bisa dilaksanakan dengan jujur, bersih tanpa ada kecurangan.
Selain itu, dalam pelaksanaan nantinya, diharapkan tidak terdapat diskriminasi terhadap calon peserta baik dalam hal administrasi, ijazah, atau yang lainnya.
“Pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan setara. Tidak ada perbedaan karena ini dibuka untuk umum yang siapa saja boleh mendaftar,” ujarnya.
Pihaknya berharap proses pelaksanaan seleksi perangkat desa dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada permasalahan atau gesekan antara peserta maupun panitia.
“Saya harap semua proses dapat berjalan dengan lancar dan baik, jangan sampai ada gesekan-gesekan (geger, protes/red) yang tidak perlu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps