Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pendalaman kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo (SDW). Selain praktik jual beli jabatan di tingkat perangkat desa, KPK kini membuka kemungkinan adanya praktik serupa pada jabatan yang lebih tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pola dugaan transaksi jabatan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi pada level yang lebih besar.
“Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Asep menjelaskan, yang dimaksud kecil adalah dari sisi penghasilan perangkat desa yang sebenarnya terbatas, namun tetap menjadi sasaran pungutan dalam dugaan praktik jual beli jabatan.
“Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil (penghasilannya, Red). Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, begitu kira-kira,” katanya.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa pendalaman dugaan transaksi jabatan di level lebih tinggi masih bersifat asumsi awal dan belum berbasis temuan konkret.
“Kami berdasarkan dari asumsi. Itu lah yang kami akan terus dalami,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati, pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo beserta sejumlah pihak lainnya.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (*)







