JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemkab Banjarnegara atas kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pemeriksaan dua pejabat Pemkab Banjarnegara sebagai saksi oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan keduanya sebagai saksi,” kata Ali, melalui pesan WhatsApp kepada Lingkar.co, Kamis (26/8/2021) pagi.
“Kemarin, Rabu (25/8/2021), pemeriksaan saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi,” ungkap Ali.
Kedua saksi itu adalah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Banjarnegara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2017-2018, Arqom Al Fahmi.
Saksi kedua, Kabag Pembangunan atau Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banjarnegara Tahun 2015-2018, Joi Setiawan.
Ali mengatakan, pemeriksaan kedua saksi bertempat di Gedung KPK Merah Putih.
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, dan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, KPK belum bisa memberikan keterangan detail pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Banjarnegara.
“Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang jadi tersangka, KPK belum dapat mengumumkan,” ucap Ali, beberapa waktu lalu.
Pengumuman tersangka dan publikasi konstruksi perkara akan dilakukan pada saat penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
“Nanti kami sampaikan saat penangkapan dan atau telah terlaksana penahanan terhadap tersangka,” kata Ali.
Ali meminta, masyarakat dapat memahami proses hukum tersebut, dan memberikan waktu bagi tim penyidik menyelesaikan tugasnya.
“Terkait waktunya, pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detil konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan siapa pihak yang jadi tersangka beserta pasal sangkaannya,” jelasnya.
Ali memastikan, akan memberikan informasi lebih lanjut setiap perkembangan informasi terkait penanganan kasus tersebut.
“Dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif ikut mengawasi,” ujarnya.
MENGGELEDAH SEJUMLAH TEMPAT
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Banjarnegara dan Purbalingga.
Penggeledahan itu, untuk mengumpulkan terrkait kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Senin (9/8/2021), tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara, dan Kantor PT Bumirejo. Kedua kantor itu, berada di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Selasa (10/8/2021), tim penyidik KPK, menggeledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Selain rumah dinas bupati di kompleks Pendopo Dipayudha Banjarnegara, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara.
Lokasi lainnya, rumah kediaman di Krandegan, Banjarnegara, dan rumah orang kepercayaan Bupati Banjarnegara, daerah Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen dengan dugaan terkait perkara.
Rabu (11/8/2021), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi di Kabupaten Purbalingga, Jateng, terkait perkara tersebut.
lokasi pertama kantor PT SW, Jalan Yasadiwirya, Penaruban, Kaligondang, Purbalingga.
Lokasi kedua, rumah kediaman Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga.
Kedatangan tim penyidik ke dua lokasi tersebut, berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps