KPU Kota Semarang Terima Pengajuan Bacaleg 18 Parpol, Lanjut Verifikasi Administrasi

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, telah menerima dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik untuk Pemilu 2024.

Diketahui, masa pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 dibuka sejak 1 Mei 2023, dan telah berakhir pada Minggu (14/5/2023) malam.

Ketua KPU Kota Semarang, Casandra Henry Gultom, mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pendaftaran bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Jadi semua parpol sudah terverifikasi lengkap, 18 partai politik semuanya sudah selesai mendaftar (bacaleg),” ujarnya saat dihubungi Lingkar.co, Senin (15/5/2023).

Tahapan selanjutnya, kata Nanda, sapaan akrabnya, adalah verifikasi administrasi persyaratan para bacaleg yang telah didaftarkan 18 parpol peserta pemilu.

“Untuk verifikasi dokumen persyaratan bacaleg dimulai pada hari ini (15/5/2023) hingga 23 Juni 2023,” ucap Nanda.

Png-20230831-120408-0000

Dalam verifikasi tersebut, pihak KPU Kota Semarang, akan melakukan pemeriksaan berkas, termasuk meneliti keabsahan dokumen persyaratan bacaleg.

“KPU Kota Semarang akan melakukan pemeriksaan berkas, termasuk keabsahan berkas syarat calon yang diajukan 18 parpol yang kemaren sudah mendaftar,” jelas Nanda.

Kemudian, Nanda mengatakan, setelah tahapan verifikasi dokumen, akan dilakukan tahapan perbaikan, yang dimulai 26 – 9 Juli 2023.

Perbaikan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen prsyaratan bacaleg yang belum memenuhi syarat saat proses verifikasi.

 “Setelah tahapan verifikasi, berikutnya tahapan untuk perbaikan dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” kata Nanda.

“Dan untuk Daftar Calon Tetap (DCT) akan diumumkan pada 4 November 2023,” sambungnya.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. FOTO: Alan Henry

Waktu dan Daftar Parpol

Berikut rincian waktu pendaftaran 18 parpol peserta pemilu yang telah menyerahkan daftar bakal caleg DPRD Kota Semarang, ke KPU setempat.

Data ini diperoleh Lingkar.co, dari KPU Kota Semarang, Senin (15/5/2023).

  • 1.      Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin, 8 Mei 2023, Pukul 15.00 WIB.
  • 2.      Partai NasDem, Kamis, 11 Mei 2023, Pukul 10.39 WIB.
  • 3.      PDI Perjuangan, Kamis, 11 Mei 2023, Pukul 14.30 WIB.
  • 4.      Partai Demokrat, Kamis, 11 Mei 2023, Pukul 15.17 WIB.
  • 5.      Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat, 12 Mei 2023, Pukul 11.37 WIB.
  • 6.      Partai Gerindra, Sabtu, 13 Mei 2023, Pukul 13.00 WIB.
  • 7.      Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sabtu, 13 Mei 2023, Pukul 14.02 WIB.
  • 8.      Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Minggu, 14 Mei 2023, Pukul 08.20 WIB.
  • 9.      Partai Bulan Bintang (PBB), Minggu, 14 Mei 2023, Pukul 10.08 WIB.
  • 10.  Partai Golongan Karya (Golkar), Minggu, 14 Mei 2023, Pukul 13.58 WIB.
  • 11.  Partai UMMAT, Minggu 14 Mei 2023, Pukul 15.11 WIB.
  • 12.  Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Minggu, 14 Mei 2023, Pukul 15.43 WIB.
  • 13.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Minggu, 14 Mei 2023, Pukul 16.43 WIB.
  • 14.  Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Minggu, 14 Mei 2023, Pukul 17.31 WIB.
  • 15.  Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Minggu, 14 Mei 2023, Pukul 18.43 WIB.
  • 16.  Partai Gelombang Rayat (Gelora), Minggu, 14 Mei 2023, Pukul 22.16 WIB.
  • 17.  Partai Buruh, Minggu, 14 Mei 2023, Pukul 23.22 WIB.
  • 18.  Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Senin, 15 Mei 2023, Pukul 01.05 WIB.

Total bacaleg DPRD Kota Semarang di Pemilu 2024, sebanyak 807 orang, dengan rincian 514 laki-laki dan 293 perempuan.***

Penulis : Alan Henry

Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *