LBH Petir Sebut Pedagang Kota Semarang Siap Bayar Retribusi, Tapi Tolak Auto Debet Bank Swasta.

Ilustrasi pedagang pasar yang mengeluhkan sistem e-retribusi lewat bank swasta nasional. Foto: Google Gemini
Ilustrasi AI pedagang pasar yang mengeluhkan sistem e-retribusi lewat bank swasta nasional. Foto: Google Gemini

Lingkar.co Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Lidah Rakyat (LBH Petir), Zainal Abidin mengatakan kepatuhan pedagang terhadap kewajiban retribusi daerah tetap tinggi. Namun mereka menolak upaya digitalisasi pembayarn dengan sistem auto debet melalui bank swasta, yang disosialisasikan melalui Bank Central Asia (BCA).

Zainal bilang, para pedagang menegaskan sikapnya, bahwa mereka siap membayar retribusi secara tertib melalui sistem e-retribusi, tetapi menolak skema auto debet yang dinilai berpotensi merugikan.

“Pedagang itu taat dan patuh membayar retribusi. Tapi auto debet ditolak karena berpotensi merugikan pedagang dan menguntungkan pihak bank dan yang mengusulkan itu. Siapa yang mengusulkan?,” ujar Zainal Petir, sapaan akrabnya sembari bertanya, Rabu (29/4/206).

Menurutnya, jika auto debet diberlakukan, pedagang berpotensi mengalami pemotongan otomatis dari rekening, baik saat berdagang maupun ketika tidak berjualan. Selain itu, adanya biaya administrasi dari bank swasta dinilai menambah beban, terutama bagi pedagang kecil.

Penolakan juga muncul karena penggunaan bank swasta, yang dinilai kurang berpihak pada penguatan ekonomi daerah, dibandingkan jika melibatkan bank daerah seperti Bank Jateng.

Para pedagang berharap, pemerintah tetap memberikan pilihan metode pembayaran yang adil dan transparan, tanpa memaksakan satu sistem tertentu. Mereka mendorong, agar kebijakan retribusi tetap mengedepankan kepentingan pelaku usaha kecil, sekaligus memastikan proses pembayaran yang mudah, aman, dan tidak memberatkan. (*)