Lingkar.co – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) perlu segera dilakukan sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, di tengah ancaman krisis ekonomi.
“Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, gejolak ekonomi global yang dipicu konflik antara Amerika Serikat dan Iran mulai memberikan dampak terhadap kondisi perekonomian di dalam negeri. Situasi tersebut dinilai berpotensi paling berat dirasakan oleh kelompok masyarakat marginal, termasuk pekerja rumah tangga.
Menurut Lestari, kelompok rentan tersebut harus menjadi prioritas dalam kebijakan perlindungan negara agar tidak semakin terdampak oleh kondisi krisis yang berkembang.
Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), sepanjang 2021 hingga 2024 tercatat sebanyak 3.308 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Angka tersebut, kata dia, seharusnya menjadi perhatian bersama untuk segera menghadirkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ia juga menyoroti bahwa pembahasan RUU PPRT sebenarnya telah berlangsung sangat lama. Rancangan regulasi tersebut pertama kali diajukan ke DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004 atau sekitar 22 tahun lalu.
Anggota Komisi X DPR RI itu menilai percepatan pengesahan RUU PPRT dapat menjadi salah satu langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada kelompok masyarakat marginal yang sebagian besar bekerja di sektor domestik.
Karena itu, Lestari mendorong seluruh pihak untuk menumbuhkan semangat solidaritas dan kepedulian sebagai sesama anak bangsa dalam membangun sistem yang mampu melindungi setiap warga negara, termasuk para pekerja rumah tangga.
Sebelumnya, pada Selasa (3/3/2026), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR akan segera menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU PPRT.
DPR juga telah bersepakat untuk melibatkan berbagai pihak secara penuh dalam pembahasan tersebut, mulai dari serikat buruh hingga asosiasi pengusaha, guna memastikan proses legislasi berjalan secara partisipatif.
Penulis: Putri Septina






