Limbah Medis Covid-19 Meningkat, di Jateng Ada 502,401 Ton

ILUSTRASI: Kementerian LHK musnahkan limbah B3, Petugas mengoperasikan salah satu bagian mesin incinerator saat pembakaran limbah medis infeksius, beberapa waktu lalu. FOTO: ANTARA/Lingkar.co
ILUSTRASI: Kementerian LHK musnahkan limbah B3, Petugas mengoperasikan salah satu bagian mesin incinerator saat pembakaran limbah medis infeksius, beberapa waktu lalu. FOTO: ANTARA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian LHK melalui Mentrinya, Siti Nurbaya, mengungkapan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis B3 selama pandemi Covid-19 meningkat signifikan.

Berdasarkan data Kementerian LHK, ada beberapa provinsi pada periode Maret hingga Juli 2021 mengalami peningkatan limbah medis Covid-19.

Provinsi Jawa Barat, limbah B3 medis meningkat dari 74,03 ton pada 9 Maret, menjadi 836,975 ton pada 27 Juli 2021.

Jawa Tengah, dari 122,82 ton, naik jadi 502,401 ton. Artinya, kata Siti, Jateng mengalami kenaikan kurang lebih 5 kali lipat.

Jawa Timur, dari 509,16 ton pada 9 Maret, meningkat jadi 629,497 ton pada 27 Juli 2021.

Selanjutnya, dengan periode yang sama, Banten, dari 228,06 ton menjadi 591,79 ton. Begitu juga DKI Jakarta, dari 7.496,56 ton, jadi 10.939,053 ton.

“Pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangannya, sarana-sarananya,” tegas Siti, dalam keterangan persnya, melalui kanal Youtube Setpres, Rabu (28/7/2021).

Dia mengatakan, limbah B3 medis itu berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat.

Selain itu, dari pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi Covid-19 dan vaksinasi Covid-19.

Limbah medis itu, kata Siti, antara lain infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield dan perban.

Kemudian, hazmat, alat pelindung diri (APD), pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alcohol swab.

Siti juga mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada pemda pada Maret lalu.

Isi surat tersebut, menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Itu kalau kalau dibuang ke TPA berarti bisa kena sanksi. Oleh karena itu, kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan menaati soal ini,” tegas Menteri LHK.

Baca Juga:
Pelaku UMKM Surabaya Terpuruk di Masa PPKM

SIAPKAN ANGGARAN PEMUSNAHAN LIMBAH MEDIS

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp1,3 trililun untuk pemusnahan limbah B3 medis Covid-19.

Siti mengatakan, sesuai arahan Presiden, anggaran tersebut bersumber dari dana Satgas Penanganan Covid-19, DAK, DBH dan pendanaan lainnya.

“Arahan bapak Presiden tadi, kurang lebih Rp1,3 triliun dana yang proyeksinya untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana terutama insinerator dan sebagainya. Nanti akan dibahas oleh Pak Menko dengan Kepala BRIN dan KLHK dan semua kementerian yang terlibat,” jelas Siti.

Siti mengatakan, dari dana Rp1,3 triliun yang diproyeksikan, sekitar Rp600 miliar merupakan dana yang dialokasikan untuk transfer kepada daerah.

Sesuai dengan arahan Presiden, kata Siti, dana itu untuk menyediakan alat-alat pemusnah limbah medis, seperti incinerator.

“Jadi, arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis, untuk menghancurkan limbah medis itu yang infeksius harus kita selesaikan,” ujarnya.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling