Aturan Pemilu 2024 belum Jelas, PPP Kabupaten Semarang: Kita Sudah Siap Apapun Cara Mainnya

Ketua DPC PPP Kabupaten Semarang Nurul Huda (tengah) saat menerima SK diserahkan oleh Sekjen DPP PPP Gus Arwani Thomafi (kiri) didampingi oleh ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Semarang Zaenudin (kanan) di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Dok. Pribadi/Lingkar.co
Ketua DPC PPP Kabupaten Semarang Nurul Huda (tengah) saat menerima SK diserahkan oleh Sekjen DPP PPP Gus Arwani Thomafi (kiri) didampingi oleh ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Semarang Zaenudin (kanan) di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Dok. Pribadi/Lingkar.co

Lingkar.co – Ketua DPC PPP Kabupaten Semarang Nurul Huda menyatakan jika pihaknya sudah siap hadapi Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut Nurul Huda katakan saat menerima tim Lingkar.co di Kantor DPC PPP Kabupaten Semarang Kamis (6/4/2023).

“Bagi kami (DPC PPP Kab Semarang, red) sudah melaksanakan tahapan-tahap secara terstruktur. InsyaAllah kita sudah siap menghadapi Pemilu 2024 nanti. Apapun cara mainnya,” kata Nurul Huda.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Pernyataan tersebut ia sampaikan ihwal belum jelasnya sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menggunakan aturan proporsional terbuka atau tertutup.

Baca Juga:

LPEI – Bea Cukai Luncurkan Desa Devisa Rotan Sukoharjo

Menurut politisi kawakan Kabupaten Semarang tersebut, aturan pemilu memang biasa berubah untuk memperbaiki kualitas pemilu.

Namun demikian, pihaknya telah memiliki strategi kerja-kerja elektoral untuk mendulang suara demi kemenangan PPP Kabupaten Semarang.

Png-20230831-120408-0000

“Jadi aturan-aturan pemilu itu pasti intinya akan sama-sama saja. Dalam arti tidak akan menyulitkan partai politik peserta. Sepengalaman saya sejak 90-an, sepertinya kami sudah sangat siap,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kab Semarang tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Nurul Huda. NURSEHA/LINGKAR.CO

Sebagai informasi, sejumlah individu maupun kelompok telah mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No. 7 Tahun 2017.

Para pemohon mengungkapkan pasal-pasal yang mengatur tentang sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut pakar hukum pemerintahan Dr. Oce Madril, menyatakan bahwa sistem proprosional terbuka dapat memicu adanya politik uang.

“Dalam sistem proporsional terbuka, orientasi para caleg adalah meraih suara sebanyak-banyaknya. Sehingga, mereka melakukan berbagai cara untuk dapat meraih suara paling banyak. Termasuk menggunakan politik uang,” kata Oce.

Sementara itu, Anggota KPU, Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya tidak memihak dengan sistem manapun.

Ia meniliai KPU menjaga netralitas dan independensinya menjalankan sistem pemilu pada 2024 nanti.

“KPU Tidak ada kecondongan ke sistem manapun. Untuk sistemnya, nanti menunggu dari putusan MK,” kata Afif beberapa waktu lalu.(adv)

Penulis: Kharen Puja Risma

Editor: Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *