PATI, Lingkar.co -Dewan Pers mendapat banyak laporan media, baik media cetak maupun online, memasang atau memuat Logo Dewan Pers di halaman atau laman media tersebut.
Hal itu bisa menimbulkan salah interpretasi dan salah persepsi di masyarakat tentang hubungan institusi media tersebut dengan Dewan Pers.
Kutipan dari Laman Dewan Pers, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, logo Dewan Pers hanya bisa untuk kepentingan institusional Dewan Pers.
“Pemasangan atau pemuatan logo Dewan Pers dalam halaman dan laman semua platform media tidak izinkan,” katanya.
Yosep juga meminta kepada institusi-institusi media yang sejauh ini memasang atau memuat logo Dewan Pers untuk segera menghapus atau menghilangkan dari halaman atau laman media yang bersangkutan.
“Logo Dewan Pers hanya digunakan untuk kepentingan institusional Dewan Pers.,” tandasnya. (aji)
Baca Juga:
Akibat Pandemi Covid-19, Ratusan Anak di Rembang Jadi Yatim Piatu