Lingkar.co – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan tiga alasan di balik usulan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita yang saat ini berada di angka Rp15.700 per liter.
Budi menjelaskan, rencana penyesuaian harga dipengaruhi oleh meningkatnya harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil serta naiknya biaya produksi minyak goreng. Selain itu, HET Minyakita disebut tidak mengalami perubahan sejak 2024.
“Nggak ada sama sekali (kaitannya dengan B50). Ini kan faktor karena harga CPO naik, biaya produksi naik. Jadi kami kan harus menyediakan semua. Apalagi HET Minyakita itu sudah 3 tahun yang lalu, dari 2024 kan udah lama. Ya semua kan pasti nilai ekonominya kan berubah,” ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Lebih lanjut, Budi juga menegaskan bahwa usulan kenaikan harga tidak berkaitan dengan program mandatori B50 yang direncanakan berlaku pada pertengahan tahun ini.
Wacana penyesuaian harga Minyakita tersebut sebelumnya mencuat dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Selasa (22/4/2026).
Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan bahwa usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, mengingat harga Rp15.700 per liter telah berlaku sejak 14 Agustus 2024.
“Tadi Mendag mengusulkan penyesuaian, tapi saya minta dihitung dulu,” ujar Zulhas usai rapat, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta instansi terkait untuk melakukan perhitungan sebelum keputusan diambil dalam rapat lanjutan.
“Kita minta BPKP dan beberapa instansi terkait untuk menghitung mana-mana nanti baru kita rapat secara khusus. Jadi minyak kita tidak ada perubahan harga,” jelasnya.
Penulis: Putri Septina












