Berita  

Menhan Tegaskan Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Terancam Hukuman Berat

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (kanan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan peradilan militer dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.

“Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” ujar Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026), saat merespons pertanyaan anggota dewan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari KontraS.

Menurut Sjafrie, pengadilan militer tidak membedakan pangkat dalam menjatuhkan hukuman kepada prajurit yang terbukti bersalah. Ia menyebut sistem peradilan militer pernah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada perwira tinggi TNI.

“Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu,” katanya.

Ia juga menegaskan integritas lembaga peradilan militer dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.

“Jadi, ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada mahkamah (kamar) militer di Mahkamah Agung,” ucap dia.

Saat ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Empat terdakwa yang merupakan anggota TNI telah menjalani proses persidangan, yakni Edi Sudarko berpangkat Sersan Dua, Budhi Hariyanto Widhi berpangkat Letnan Satu, Nandala Dwi Prasetya berpangkat Kapten, serta Sami Lakka berpangkat Letnan Satu.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Penulis: Putri Septina