Berita  

MPR RI Dorong Pengesahan RUU Obligasi Daerah untuk Perkuat Pembiayaan Pembangunan

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng saat diwawancarai usai kegiatan Sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah segera disahkan guna memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan di daerah.

Usai mengikuti kegiatan Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Palembang, Selasa (19/5/2026), Mekeng mengatakan forum tersebut memberikan banyak masukan yang dapat dijadikan bahan dalam penyusunan regulasi terkait obligasi daerah.

Menurut dia, keberadaan undang-undang tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan di berbagai daerah tanpa harus terlalu bergantung pada pendanaan dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan obligasi daerah akan membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai proyek pembangunan secara mandiri sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Mekeng berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan dukungan agar pembahasan RUU Obligasi Daerah dapat segera dituntaskan oleh DPR RI.

“Kalau kita berharap, mungkin akhir tahun ini atau awal tahun depan obligasi daerah ini sudah selesai,” katanya.

Ia mengungkapkan wacana mengenai obligasi daerah sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2000. Namun, saat ini dinilai menjadi momentum yang tepat karena pemerintah pusat sedang mendorong penguatan otonomi daerah.

“Daerah mencoba membangun daerahnya sendiri melalui inisiasi sendiri dan peningkatan PAD, bukan hanya mengandalkan DAU dan DAK,” ujarnya.

Mekeng menambahkan pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi wajib menyiapkan proposal pembangunan secara spesifik, seperti proyek pelabuhan, rumah sakit, pengelolaan air bersih, hingga pengelolaan sampah.

Selain itu, setiap proyek juga harus dilengkapi studi kelayakan atau feasibility study agar penggunaan dana obligasi dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Nanti akan ada prospektus yang menjelaskan bahwa dana obligasi daerah digunakan untuk proyek-proyek tertentu,” jelasnya.

Ia menyebut proyek yang dapat dibiayai melalui obligasi daerah harus memiliki potensi menghasilkan pendapatan, seperti rumah sakit, jalan tol, pelabuhan, maupun kawasan wisata. Skema tersebut diharapkan dapat membantu pengembalian obligasi sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sumatera Selatan disebut sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi besar dalam penerapan obligasi daerah karena didukung sumber daya melimpah dan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang tinggi.

Salah satu proyek yang dinilai potensial dibiayai melalui obligasi daerah ialah pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat untuk memperlancar arus perdagangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Penulis: Putri Septina