Berita  

OTT di Semarang, KPK Tangkap Pejabat Balai Perkeretaapian DJKA Jateng

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. FOTO: Dok. KPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. FOTO: Dok. KPK

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Balai Perkeretaapian DJKA Jateng.

Tidak hanya pejabat Balai Perkeretaapian DJKA Jateng, KPK juga menangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta.

Saat dikonfirmasi Lingkar.co, Selasa (11/4/2023) malam, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya OTT di Kota Semarang.

“Benar hari ini (11/4/2023) KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di wilayah Balai Perkertaapian DJKA Jateng,” ucap Ali.

Dalam OTT tersebut, kata Ali, tim KPK mengamankan sejumlah pihak di Kota Semarang dan Jakarta.

“Tim KPK mengamankan beberapa pihak di Semarang dan Jakarta, baik penyelenggara negara maupun swasta,” ucapnya.

Dia mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK menangkap pejabat balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta

“Ada beberapa yang ditangkap, diantaranya pejabat balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta,” jelasnya.

Dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang sebagai bukti dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

“Iya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud,” kata Ali.

“Uang yang diamankan sebagai bukti dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” sambungnya.

Terkait jumlah uang yang berhasil disita KPK, Ali mengatakan masih dalam tahap penghitungan.

“Saat ini masih dihitung dan dikonfirmasi kepada terperiksa lebih dahulu. Akan disampaikan perkembangannya nanti,” kata Ali.

Ali juga mengatakan, bahwa saat ini para pihak yang ditangkap sedang diperiksa seara mendalam oleh tim KPK.

“Saat ini pihak pihak yang ditangkap masih di dalami keterangannya. KPK segera menentukan sikap setelah 1×24 jam,” pungkasnya.*

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling