Lingkar.co – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan masing-masing secara tertulis kepada pimpinan rapat dan disepakati oleh anggota dewan yang hadir.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab “setuju” oleh para anggota DPR RI yang mengikuti rapat paripurna.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan laporan akhir beserta rekomendasi hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah rekomendasi itu nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Polri.
Beberapa poin rekomendasi yang disampaikan antara lain pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru, reformasi kelembagaan dan manajerial, hingga penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengatakan DPR siap membahas revisi Undang-Undang tentang Polri setelah rekomendasi KPRP diserahkan kepada pemerintah.
Menurut dia, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memang telah masuk dalam agenda legislasi DPR RI periode saat ini.
Penulis: Putri Septina












