KARANGANYAR, Lingkar.co – Terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada saat usai korban melakukan transfer di anjungan tunai mandiri (ATM) di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Rabu (31/3).
Pelaku curas (terlapor) tersebut adalah ASB (30), yang beralamat di Dusun Kembu RT 03 RW 01 Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Korban tindakan curas terlapor adalah IS (47), Warga Silamat RT 02 RW 08 Desa. Jetis Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga:
Kecelakaan Sepeda Motor Mega Pro Vs Bus Garuda, 2 Orang Tewas
Informasi dari Kanit Reskrim Polsek Jaten, Iptu Suwandi menyebutkan, tindak pidana curas terlapor di depan toko yang menjadi satu dengan tempat tinggal korban.
“Petugas memeriksa 2 saksi untuk mengetahui kronologis kejadiannya. Masing-masing Saminyun dan Sumardi, seorang perangkat desa Jetis,’’ kata Iptu Suwandi mewakili Kapolsek Jaten, AKP Yuni Marsianto.
Kronologi Kejadian Curas
Kronologi kejadiannya, saat itu pelaku berpura-pura melakukan transaksi transfer uang bersamaan dengan korban.
Saat korban selesai melakukan transaksi, dan keluar dari bilik ATM, tiba-tiba pelaku merebut kartu ATM korban secara paksa.
“Pelaku berusaha mendorong kepala korban hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku mengambil ATM korban lalu berusaha melarikan diri,” ungkap Iptu Suwandi.
Baca juga:
2,5 Tahun, Kasir Koperasi Gelapkan Uang Rp 9,3 Miliar
Lanjut Iptu Suwandi, Pelaku sempat menabrak seseorang yang akan foto copi ke toko milik korban dan tertangkap oleh warga.
Pada saat itulah, menurut Iptu Suwandi, banyak warga yang berdatangan dan sempat mengeroyok pelaku.
Namun korban dengan suami korban bisa melindungi pelaku dengan cara mendekap, agar massa tidak bisa memukul pelaku.
“Selanjutnya keponakan korban yang bernama Hari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaten dan pelaku diamankan oleh petugas ke Polsek Jaten,’’ pungkasnya. (jok/luh)
Baca juga:
Bandara Internasional Juanda Resmi Layani GeNose C19