Lancarkan Aksi Sejak 1 Februari 2021 Lalu
Dari hasil penyelidikan pihaknya menyampaikan, adanya selisih jumlah setoran yang akan di setorkan dengan yang tercatat di buku.
Laporan dari Operator SHIFT III hasil penjualan Total BBM jenis Bio Solar sebesar Rp 17.098.360,- sementara yang di setorkan terlapor tertulis Rp 11.948.360. Terdapat selisih Rp 5.150.000.
Setelah itu pelaporan dan di lakukan pengecekan serta audit. Terkuak fakta selang waktu antara tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 1 Mei 2021.
Pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan uang hasil penjualan BBM yang di lakukan terlapor sebesar Rp 657.555.000.
”Setelah kejadian tersebut Korban merasa rugi dan melaporkan ke Polsek Tanon guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Suwarso.
Lanjutnya, “Lalu hasil pengungkapan berdasarkan laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanon,” imbuhnya.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
Setelah pihak kepolisian mendapatkan alat bukti, selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di dukuh Sepandan Desa Karangpelem kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.
”Terlapor melakukan penggelapan dalam Jabatan Pasal 374 KUHP. Dilaporkan pada hari Kamis (27/5) pukul 08.00 oleh Pemilik SPBU,” pungkasnya. (fid/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)