Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Aturan Resmi Menaker

Ilustrasi - THR. Foto: Istimewa.
Ilustrasi - THR. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli mengatatakan bahwa surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.

Kebijakan ini merujuk pada Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada:

  • Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Artinya, pekerja kontrak maupun tetap sama-sama memiliki hak atas THR sepanjang memenuhi syarat masa kerja.

Menaker menegaskan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk membayarkan lebih awal guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang perayaan.

Yang tak kalah penting, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Besaran THR diatur sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional dengan rumus: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas:

  • Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

Untuk pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan 1 bulan upah didasarkan pada rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan minimum, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan mengantisipasi keluhan, pemerintah meminta seluruh provinsi serta kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.

Posko ini terintegrasi secara nasional melalui laman resmi Kemnaker, sehingga pekerja dapat menyampaikan pengaduan apabila terjadi pelanggaran.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam surat edarannya meminta para gubernur untuk meneruskan kebijakan ini kepada bupati/wali kota serta seluruh pemangku kepentingan di daerah agar pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Dengan aturan tegas ini, pemerintah berharap hak pekerja terlindungi dan momentum Hari Raya dapat disambut dengan lebih tenang oleh jutaan buruh di seluruh Indonesia.