Lingkar.co – Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada tahun ini kembali tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati pada Senin (25/3/2024).
“THR untuk THL nggak ada, karena di regulasinya memang nggak ada. Petunjuk dari pusat memang tidak ada,” kata Jumani.
Meski begitu, sebagai rasa solidaritas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR, katanya, sering menyisihkan uangnya untuk diberikan kepada THL sebagai THR.
“Tapi biasanya teman-teman THL itu dapat bingkisan. Cuman dari internal mereka dari iuran,” ujarnya.
Saat ditanya berapa biasanya besaran iurannya, menurutnya itu tergantung kebijakan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya.
“Tidak ada berapa persenannya. Itu sesuai kebijakannya masing-masing OPD, di Setda (Sekretariat Daerah) juga sama,” bebernya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto. Menurutnya selama ini THL di lingkungan Pemkab Pati tidak pernah mendapatkan THR dari pemerintah.
“Belum pernah ada dari tahun-tahun kemarin. Paling dari teman-teman ASN ada rasa kebersamaan terus iuran,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (25/3/2024).
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa semua perusahaan wajib memberikan THR kepada semua pegawainya. Maksimal sudah diberikan tujuh hari sebelum lebaran.
Pihaknya juga bakal membuat posko aduan pelaksanaan THR dan akan melakukan pembinaan kepada perusahaan yang memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun terkait pemberian sanksi bukan kewenangan kami. Terkait hal itu akan kita sampaikan ke provinsi. Nanti yang menindak Satwasker (Satuan Pengawas Tenaga Kerja),” katanya.
Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang melanggar pihaknya mempersilakan masyarakat segera melaporkannya kepada Disnaker Pati.
“Silakan laporkan kalau ada perusahaan yang nakal. Akan kami tindak berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps