Dokumen Yang Dicuri Sudah Terjual
Total kerugian dari kasus pencurian di ketiga lokasi yang berbeda tersebut berkisar Rp 60 juta
Selain itu, dari pengakuan tersangka, pelaku juga berhasil menggasak dokumen dari kantor notaris yang diduga bukan target utama pencurian.
Namun, tersangka mengaku dokumen yang pihaknya curi dari kantor notaris tersebut sudah laku dijual.
“Temen saya yang menjualnya, yang sekarang ditahan di Boyolali. Saya nggak tahu ke mana jualnya,” ujar tersangka Esti Widodo
Atas kejadian tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fid/luh)