Pembobol Kantor Notaris dan Rumah Makan Dibekuk Polisi

BERHASIL: Satuan Reskrim Polres Sragen berhasil membekuk pelaku pembobolan dan pencurian di rumah makan. (MUKHTARUL HAFIDH/LINGKAR.CO)
BERHASIL: Satuan Reskrim Polres Sragen berhasil membekuk pelaku pembobolan dan pencurian di rumah makan. (MUKHTARUL HAFIDH/LINGKAR.CO)

Dokumen Yang Dicuri Sudah Terjual

Total kerugian dari kasus pencurian di ketiga lokasi yang berbeda  tersebut berkisar Rp 60 juta

Selain itu, dari pengakuan tersangka, pelaku juga berhasil menggasak dokumen dari kantor notaris yang diduga bukan target utama pencurian.

Namun, tersangka mengaku dokumen yang pihaknya curi dari kantor notaris tersebut sudah laku dijual.

Baca juga:
Komisi A DPRD Jepara Tinjau Pantai Teluk Awur

“Temen saya yang menjualnya, yang  sekarang ditahan di Boyolali. Saya nggak tahu ke mana jualnya,” ujar tersangka Esti Widodo

Atas kejadian tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fid/luh)

Simak Juga Video Tayangan “Polisi Bekuk Spesialis Pembobol Kantor Notaris dan Rumah Makan”