SRAGEN, Lingkar.co – Seorang warga asal Dukuh Genengsari RT 9, Desa Kalikobok, Tanon, Sragen berinisial S (47) yang mengancam bidan desa setempat dengan Golok.
Tersangka S yang mengancam bidan kemudian akhirnya diamankan polisi di Polres Sragen.
Pengamanan pria paruh baya itu usai mengancam akan membacok bidan desa setempat berinisial R (46) dengan parang.
Kuat dugaan, aksi nekat S karena tekanan psikis setelah satu keluarganya yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.
Bahkan saat ini, ibunya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit juga dengan kondisi terkonfirmasi positif Covid-19.
”Tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen berikut barang bukti sebilah parang sepanjang 70 sentimeter,” kata Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (7/7/2021).
Ia mengatakan tindakan apapun dengan senjata tajam apapun baik senjata api dalam proses penanggulangan covid- 19 merupakan tindakan melanggar hukum.
Menurutnya, masyarakat memiliki media saluran untuk menyampaikan dengan koridor hukum yang ada dan tidak dengan cara-cara yang tidak benar.
“Saya sebagai Kapolres Sragen penanggungjawab Kamtibmas tidak inggin ada ketakutan tenaga kesehatan dalam penanggulangan covid-19 di Kabupaten Sragen. Saya beserta Dandim/0725 menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh tenaga kesehatan dalam mengulangi covid-19,” katanya.
Tidak boleh ada, lanjutnya, yang menghalangi petugas dalam menyelamatkan masyarakat.
Kasus tersebut telah dalam proses hukum dan harapannya dapat menjadi pelajaran seluruh masyarakat.
Agar jangan sesekali melakukan perlawanan terhadap petugas meskipun tenaga kesehatan itu tidak dalam pengawalan oleh petugas keamanan.
“Namun, mereka (tenaga kesehatan, Red) dilindungi undang-undang,” tandasnya.
Kapolres menyebut tersangka merasa kecewa karena orang tuanya pada saat dalam pemeriksaan terkonfirmasi positif Covid-19.
Meski demikian, menurutnya tindakan ancaman bacok itu merupakan tindakan yang melawan hukum.
“Tidak ada di republik ini yang memiliki hak menganggu dan menakut-nakuti petugas apapun apalagi penanggulangan covid-19. TNI Polri akan senantiasa mengawal penanggulangan covid 19 di kabupaten Sragen agar pemerintah dapat sempurna dan maksimal menjalankan tugas tugasnya,” pungkasnya.
Kronologi Warga Mengancam Bidan
Tersangka mengatakan, Aksi pengancaman bidan itu terjadi saat sang bidan berinisial RS itu hendak menjemput warga tetangga. Kebetulan tetangga tersangka juga dinyatakan positif Covid-19 untuk isolasi di Technopark pada 20 Juni lalu.
Insiden ancaman pembacokan itu mencuat setelah sang bidan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek setempat.
Aksi pengancaman itu sudah terjadi pada Minggu (20/6/2021) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Bermula ketika sore itu sang bidan bersama dua petugas Puskesmas Tanon II berniat menjemput salah satu warga Dukuh Genengsari berinisial G.
G hendak dijemput untuk dibawa isolasi terpusat di Technopark karena hasil swab PCR dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19.
Namun setiba di jalan menuju rumah G, sang bidan dan tim mendapat perlawanan warga tetangga.
Beberapa warga menolak penjemputan G dengan alasan G sedang tidak di rumah.
Warga juga menolak penjemputan G karena menganggap G tidak ada gejala dan meminta adanya tes ulang.
Situasi sempat menegangkan, melihat suasana memanas dan warga melakukan penolakan, bidan dan tim akhirnya memilih mengurungkan penjemputan.
Namun saat hendak kembali, mendadak S muncul dan menghentikan sembari membawa sebilah parang.
Sembari mengacungkan ke arah bidan, S meminta agar bidan tak mengurusi warga yang tidak sakit.
Dalam emosi tinggi, S meminta bidan untuk memeriksa bapaknya (orangtua S) yang saat ini sakit. Jika tidak mau memeriksa, maka S akan membacok sang bidan.
Melihat situasi makin genting, warga lain langsung berusaha menyerah S dan menenangkan.
Setelah itu, bidan dan tim Nakes kembali ke Puskesmas. Informasi dari Polres saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan dan pelaku menjadi tersangka.
Penulis: Mukhtarul Hafidh
Editor: Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps