Pemdes Jatimulyo: Warga Pendatang Wajib Kantongi Surat Domisili

ILUSTRASI: Warga Kabupaten Pati, sedang bertanya kepada Satpam yang ada pada Kantor Disdukcapil Pati sebelum melakukan permohonan berkas kependudukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Warga Kabupaten Pati, sedang bertanya kepada Satpam yang ada pada Kantor Disdukcapil Pati sebelum melakukan permohonan berkas kependudukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Demi kenyamanan warga pendatang, Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimulyo, Kecamatan Wedarijaksa terapkan wajib kantongi surat domisili.

Hal ini juga bertujuan agar pemdes setempat mudah melakukan pendataan sirkulasi kependudukan pada wilayah setempat.

Menurut Sekretaris Desa Jatimulyo, M. Jasmuni menegaskan bahwa surat domisili tersebut  bersifat wajib.

Selain kewajiban pihaknya melakukan pelaporan kejadian kependudukan. Berkas ini juga berguna untuk warga pendatang atau pemilik perumahan yang hanya berstatus mukim.

Ketika warga tersebut melakukan pengurusan administrasi atau ketika ada kejadian yang tidak diinginkan, hal inilah yang akan membuat warga mudah mendapatkan pertolongan dari desa.

Ketika ada warga yang pindah datang dan hanya menetap lanjutnya, biasanya meminta surat domisili. Biasanya yang bersangkutan juga menyertakan fotokopi KTP dan KK.

“Nanti dari Kasi Pemerintahan lah yang melakukan pendataan warga pendatang tersebut,” imbuhnya.

Baca juga:
Pemdes Suwaduk: Berkas Kependudukan Penting untuk Verifikasi KPM

Sehingga ketika ada persoalan hukum maupun hal lainnya. Pemdes setempat tahu bahwa warga yang bersangkutan memang ada di Desa Jatimulyo.

“Dulu memang pernah ada, tetapi karena memang warga tersebut sudah mengantongi data kependudukanya jadi kami juga mudah memberikan bantuan kepada pihak yang bersangkutan,” terangnya.

Pentingnya Surat Domisili Sebagai Syarat Pindah Datang

Kepala Disdukacpil Pati, Rubiyono menjelaskan, bahwa surat keterangan domisili atau SKD sangat penting terlebih ketika ada pendataan penduduk.

Selain itu, pemegang surat ini juga memiliki hak untuk perlindungan dari pemerintah desa ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Misal ada pendataan penduduk, yang bersangkutan juga tenang. Karena bisa menunjukkan dokumen kependudukan yang sah dan maksud kedatangannya juga jelas,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Rubiyono, dengan warga pendatang melakukan pengurusan SKD. Tentu pemdes dan masyarakat setempat tenang dengan kedatangan pendatang tersebut.

“Secara sikologis, warga pendatang yang dengan sadar melakukan pengurusan SKD. Tentu memiliki itikat baik,” terangnya.

SKD juga sangat penting bagi pendatang, ketika mereka juga membawa keluarga pada tempat tujuan. Sebab ketika keperluan pekerjaan yang jangka waktunya lama.

Baca juga:
Kompleks Prostitusi Lorong Indah Resmi Ditutup

Tentu SKD bisa untuk berkas penunjang saat yang bersangkutan melakukan pengurusan pendaftaran sekolah bagi anaknya.

“Terlebih penting, ketika yang bersangkutan ingin meminta tolong kepada pemdes setempat tentu tidak akan menemui kendala dan pelayanannya juga ada prioritas tertentu karena yang bersangkutan taat peraturan,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi